Download PERMENDIKBUD tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2021

Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD,  serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS dan DIKDASMEN di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Ddiik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Download PERMENDIKBUD tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2021


Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa setiap negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
 
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti ;
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 


Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021 

1. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK :

Berdasarkan pasal 3 dijelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru jenjang TK. 

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia :
a. paling rendah 4 (Empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A ; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 


2. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SD :
 
Berdasarkan pasal 4 dijelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru tingkat SD :

(1) calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :
a. 7 (tujuh) tahun ; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun ;
 
(3) persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki :
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa ; dan
b. kesiapan psikis. 
 
(4) calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional ;
 
(5) dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedi, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 
 
 
 3. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP :
 
Didalam Pasal 5 dijelaskan Calon peserta didik baru kelas 7 (SMP) harus memenuhi persyaratan :
 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. 
 
4. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK :
 
Didalam pasal 6 dijelaskan tentang calon peserta didik baru jenjang SMA :
 
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat ;
 
(2)  SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) ;

 
Didalam pasal 7 dijelaskan sebagai berikut :
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran ; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :
a. menyelenggarakan pendidikan khusus ;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus ; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. 

Didalam pasal 8 dijelaskan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) harus dibuktikan dengan :
a. ijazah ;atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan. 
 

Ketentuan Penerimaan  Calon Peserta Didik Baru bagi Bersekolah di Luar Negeri dan Warga Negara Asing
 
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah di Luar Negeri :
 
Didalam Pasal 9, dijelaskan sebagai berikut :
 
(1) Bagi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. 
 
(2) Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA ; dan
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 


Ketentuan penerimaan peserta didik baru untuk Warga Negara Asing :
 
Didalam pasal 10 dijelaskan ketentuan tersebut, sebagai berikut :
(1) bagi sekolh yang menerima Peserta Didik Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (Enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan ;
(2) dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 
 

Ketentuan penerimaan peserta didik baru penyandang disabilitas :

calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan :
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasl 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a ; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimakusd dalam pasal 8. 
 
 
Berikut ini PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan :
 
 
Silahkan download file DISINI.


 

 

Demikianlah informasi tentang PPDB TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2021. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment