Poin-poin Penting Rapat Koordinasi Formasi Guru PPPK (P3K) Tahun 2021 Region Bali

Salam semangat but Bapak/ibu Pendidik di seluruh Indonesia. Pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi yang diperoleh dari website gtk.kemdikbud.go.id/ serta hasil share informasi mengenai Hasil Rapat Koordinasi Formasi Rekrutmen Guru PPPK Tahun 2021 Region Bali, 10-12 Desember 2020. 

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd bersama Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin, SE, MM membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Ragion Bali. Dimana Koordinasi yang digagas oleh Diretuktur Jenderal GTK Kemendikbud merupakan tindak lanjut dari amanat lima kementerian/lembaga mengenai pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui Seleksi PPPK (P3K) pada tahun 2021. 

Sumber Gambar: gtk.kemdikbud.go.id/

Ada hal berbeda dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun 2021 yaitu :

  • Calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020 ;
  • Bagi yang sudah mendaftar PPPK namun tidak lululs pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki ksempatan tes sampai tiga kali.

Berikut ini Poin-poin penting dari Hasil Rapat Koordinasi Formasi Guru PPPK (P3K) yang dilaksanakan di Bali, 10-12 Desember 2020 bersumberkan dari informasi yang telah dibagikan melalui website dan media sosial lainnya. 

1) Pendaftar PPPK Formasi Guru 

adapun Guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat mendaftar formasi PPPK 2021 yaitu :

  • Guru Honor K2 database BKN ;
  • Guru Honorer baik di sekolah negeri ataupun swasa yang sudah masuk di Dapodik.  
  • Lulusan S1/D4 baru (fresh graduate) yang sudah meiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan. 

2) Kepemilikian NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK ;

3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah Kesesuaian NIK, Tempat/Tanggal Lahir yang tercantum di Dukcapil dengan database di Dapodik ;

4) NIK yang ada di Dapodik/Info GTK harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di Dukcapil. 

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Dapodik dan data di Dukcapil, maka bapak/ibu harus melakukan :

  • Cek data NIK tersebut di Dukcapil ;
  • Jika di Dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di Dukcapil ;
  • Setelah data NIK di Dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di Vervalptk dengan cara Login Vervalptk menggunakan akun Operator Sekolah, kemudian pada fitur perbaiakn identitias silahkan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar ;
  • Setelah Dinas Peniddikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di Dapodik ;
  • Ingat perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020.

 

5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi Ijazah yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalh sesuai linieritas sertifikat pendidik ;

6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman Info GTK dengan melakukan verval ijazah. 

Berikut ini yang harus diperhatikan ketika melakukan Verval Ijazah S1/D4 :

  • Verval Ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK ;
  • Verval Ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang di periksa dengan database Dikti ;
  • Yang harus diperhatikan pada saat melakuan verval ijazah adalah Nam Mahasiswa, Nama Perguruan Tinggi, Nama Prodi, Nmor Ijazah, NIM, Tahu Lulus Kuliah ;
  • Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih ;
  • Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, seperti kesalahan nama, maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan ;
  • Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB yang nantinya akan di verifikasi oleh Admin Pusat ;
  • Verval ijazah untuk persiapan seleksi P3K paling akhir bulan Desember 2020 ;
  • Kegiatan seleksi P3K dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024 ;
  • Peserta seleksi yang tidak lolos mendapatkn kesempatan 3 kali ;

7) Ujian P3K berbeda dengn ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya kompetensi bidang atau teknis ;

Materi Ujian :

    Tipe Konten     Butir soal     Waktu    bobot

  • Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran)     50    60    60%
  • Tes Bakat Skolastik (penalaran)    40    60   
  • Manajerial    30    25    40%
  • Sosio-Kultural    20    15   
  • Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis)    10    10   
  •  Jumlah     150 soal    170 menit    100%

8) Peratun PPPK tercantum didalam :

  • UU No. 5 Tahun 2014 ;
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ;
  • Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK ;
  • Perpres 98 Taun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ;
  • PERMENPANRB 72 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK ;
  • PERMENPANRB 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian ;

 9) Guru PPPK seluruhnya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama, dan berhak menerima Gaji dan Tunjangan sebagai berikut :

  • Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan) ;
  • Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

 

Demikianlah informasi yang dapat dibagikan kembali, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment