Tambah PTK Baru Secara Langsung Bisa Dilakukan oleh Operator Yayasan


Salam semangat buat rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta rekan Operator Sekolah ataupun Operator Yayasan. Diberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang memiliki Yayasan untuk dapat mengajukan atau Registrasi Operator Yayasan.
Admin, Operator Sekolah dengan Operator Yayasan berbeda ya?

Operator Sekolah dan Operator Yayasan sama, cuman yang membedakan Operator Sekolah dapat mengakses VervalPD, VervalPTK, VervalSP. Sedangkan, Operator Yayasan tidak bisa mengakses verval tersebut, Operator Yayasan dapat melakukan peng inputan atau tambah PTK dan administrasi PTK Yayasan. Karena, pada akun dinas sudah tidak bisa di input untuk guru yayasan, jadi dinas hanya ada akses untuk persetujuan apabila telah di input oleh Operator Yayasan. 

Bagi satuan pendidikan yang memiliki Yayasan silahkan menunjuk PTK untuk menjadi Operator Yayasan dan silahkan lakukan Registrasi Operator Yayasan.  Silahkan :

Setelah akun Operator Yayasan aktif, rekan Operator Yayasan sudah bisa melakukan peng inputan atau tambah data PTK Yayasan. 

Sebelum melakukan penambahan PTK Baru, silahkan persiapkan dokumen berikut ini :
  1. Surat Penugasan PTK dalam format .pdf dengan ukuran file tidak lebih dari 1 Mb; dan
  2. Silahkan persiapkan KK PTK guna pengisian data PTK nantinya. 

Setelah semuanya dipersiapkan, rekan Operator Yayasan sudah bisa memulai Menambahkan PTK Yayasan. Berikut ini admin bagikan Panduan Cara Tambah PTK Baru oleh Operator Yayasan :

1. Silahkan rekan akses halaman vervalptk untuk tambah PTK baru, berikut ini link aksesnya :

Panduan Cara Tambah PTK Baru oleh Operator Yayasan
Gambar. Halaman Login Vervalptk Operator Yayasan
Silahkan login menggunakan Akun Operator Yayasan yang sudah berhasil atau aktif di Registrasi melalui website SDM Data Kemdikbud. 
 
Gambar. Pengisian Login Operator Yayasan

 2. Setelah berhasil login, maka akan masuk di halaman Beranda Vervalptk Operator Yayasan seperti gambar dibawah ini. Silahkan klik pada menu Tambah untuk tambah PTK Baru Yayasan.

Gambar. Halaman Vervalptk untuk Tambah PTK Baru Yayasan

 Masuk di halaman Tambah PTK Baru seperti gambar dibawah ini, silahkan isikan :

1) Identitas 
Silahkan isikan data identitas PTK tersebut.

Gambar. Pengisian Identitas PTK


 2) Domisili 
Silahkan isikan domisili PTK.

Gambar. Pengisian Domisili PTK

 3) Kepegawaian 
Silahkan isikan data Kepegawaian PTK

Gambar. Pengisian Kepegawaian PTK
 
4)  Penugasan 
Silahkan lengkapi pengisian Penugasan PTK. Namun, hingga saat ini admin belum bisa menyelesaikan penambahan PTK ini dikarenakan terkendala pada saat pemilihan Sekolah. Setelah memilih Wilayah, dilanjutkan pemilihan Sekolah muncul pemberitahuan "Tidak Ada Data yang Sesuai", kemudian admin coba lagi yang muncul proses loading. Di halaman ini rekan diharuskan untuk upload SK Penugasan PTK, silahkan upload SK Penugasan yang sudah di rubah ke dalam format .pdf dengan ukuran file kurang dari 1Mb. 

Apabaila seluruh data terisi, silahkan klik pada "Dengan ini saya menyatakan perekaman data PTK mengacu terhadap dokumen yang sah dan aturan yang ditetapkan". 

Apabila seluruh data sudah dilengkapi, silahkan klik tombol Simpan.

Gambar. Pengisian Penugasan PTK

Admin mohon maaf belum bisa menampilkan hasil akhirnya, dikarenakan masih terkendala pada pemilihan Sekolah. Setelah admin tanya kepada beberapa rekan yang sudah melakukan penambahan PTK Baru juga mengalami hal yang sama. Dan banyak yang mengatakan karena sistem masih dalam tahap penyempurnaan. Setidaknya, informasi diatas bisa dijadikan referensi bagi rekan sekalian kapan saja ingin melakukan penambahan PTK Baru Yayasan.
 Baca Disini : Cara Membuat Jadwal PTK PAUD di Aplikasi Dapodik Versi 2021

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

6 komentar

Click here for komentar
Unknown
admin
9/9/20, 12:40 PM ×

untuk penambahan PTK Baru ada isian DOMISILI yg akan saya tanyakan domisili sesuai alamat KTP atau Alamat Tinggal. makasih

Reply
avatar
Unknown
admin
12/4/20, 6:23 AM ×

Apakah cukup persetujuan pusat atau tunggu juga persetujuan pusat?

Reply
avatar
Unknown
admin
12/4/20, 6:25 AM ×

Apakah pengusulan ptk oleh ops yayasan, persetujuan dinas saja atau pusat juga?

Reply
avatar
12/5/20, 5:05 PM ×

Untuk domisili sesuia dengan KTP/KK bapak/ibu...

Reply
avatar
12/5/20, 5:06 PM ×

Pengusulan PTK oleh OPS Yayasan, hanya persetujuan dari Dinas saja bapak/ibu.

Reply
avatar
2/26/21, 9:41 AM ×

Untuk pengusulan guru harus S1 ya?
sedangkan di daerah kami mencari SDM yg punya Tamatan S1 sangat sulit bahkan terkesan tidak ada.

Reply
avatar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment