Contoh Perjanjian Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah


Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Setelah dibeberapa postingan sebelumnya kita membahas tentang Contoh Format MoU Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah. Selanjutnya, di postingan kali ini kita akan membahas tentang Contoh Format Perjanjian Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah, karena dimana ada MoU pastinya ada Perjanjian Kerjasama. 


Contoh Perjanjian Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah
Sebelum kita masuk ke pembahasan Contoh Format Perjanjian Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah. Alangkah baiknya kita mengenali atau mengetahui  
Apa itu Perjanjian Kerjasama ?

Perjanjian adalah kesepakatan antara subjek hukum (orang atau badan hukum) mengenai sesuatu perbuatan hukum yang memberikan suatu akibat hukum yang sebagaimana dimaksud pada pasal 1313 KUH Perdata. Dimana Pasal 1313 KUH Perdata menjelasakan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (jdih.kepriprov.go.id/).

Syarat-syarat Perjanjian Kerjasama dapat Menjadi Sah dan Mengikat Para Pihak :


Berdasarkan informasi dari jdih.kepriprov.go.id tentang Perjanjian Kerjasama menjelaskan syarat-syarat perjanjian kerjasama dapat menjadi sah dan mengikat para pihak apabila :

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak 

Maksudnya, sepakat antara pihak pertama dan pihak kedua untuk melakukan suatu perjanjian yang mana  atas perjanjian yang dimaksud terdapat akibat hukum bagi para pihak yang telah bersepakat. 


2. Mampu Membuat Perikatan 

Pihak pertama dan pihak kedua harus mampu membuat suatu perjanjian. 

3. Suatu Hal tertentu 

Perjanjian harus menentukan objek yang diperjanjikan. 

4. Suatu Sebab yang Halal  

Perjanjian tanpa sebab yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selain syarat-syarat sah diatas, ada juga Syarat-syarat yang harus dipenuhi di dalam suatu perjanjian kerjasama yaitu :

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian kerjasama :

1. Perjanjian kerjasama dilakukan oleh minimal dua subjek hukum (orang/badan hukum) ;

2. Atas dasar perjanjian dimaksud terdapat akibat hukum atas para pihak karena adanya hak dan kewajiban . 


Baiklah, itulah sedikit pengenalan tentang Perjanjian Kerjasama, selanjutnya kita masuk ke topik pembahasan yaitu Contoh Perjanjian Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :
Download Contoh Perjanjian Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Instansi Pemerintah, klik DISINI. 








Sumber : Dinas Perhubungan Kab. Kampar  dan jdih.kepriprov.go.id/



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment