Solusi DHGTK 503 Service Unavailable atau DHGTK Tidak Bisa di Akses

Salam semangat buat rekan-rekan OPS serta Guru-guru sekalian, dalam beberapa hari belakangan ini di beberapa Forum Operator Dapodik serta di kolom komentar postingan blog admin banyak ditemukan pertanyaan dari rekan-rekan OPS seputar DHGTK tidak bisa diakses padahal Absensi DHGTK ini merupakan salah satu persyaratan untuk Pengajuan SKTP untuk pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).


Solusi DHGTK atau Hadir Online  503 Service Unavailable



Para rekan OPS tentunya banyak yang bingung, khawatir, gelisah dan perasaan sudah bercampur aduk, karena setiap hari para GTK menanyakan nasib absensi Online tersebut. Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan Informasi yang bakalan membuat para Guru serta rekan OPS menjadi lebih legah. Apa informasinya? silahkan simak sampai tuntas postingan berikut ini. 


Untuk beberapa tempat di Indonesia, para GTK sudah bahagia karena sudah ada yang cair Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan masih banyak juga belum. Oleh karena itu, tidak ada salahnya admin untuk membagikan informasi berikut ini. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui surat Nomor: 25908/B.1.1/PR/2018 membertihukan kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat. 

Selanjutnya, di Pemberitahuan tersebut juga disampaikan "Pada saat ini Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun infrastruktur. Oleh sebab itu, pada Semester ke dua Tahun 2018 Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)". 




Jadi dapat disimpulkan, penyebab DHGTK belakangan ini tidak bisa diakses dikarenakan Aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun infrastruktur. 

Kabar gembiranya juga buat rekan OPS agar tidak bingung, pusing dan gunda gulana perasannya dikarenakan DHGTK setiap diakses muncul "503 Service Unavailable",  pada semester ini Aplikasi Hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Baca Juga: Proses Penerbitan SKTP Bagi PNSD dan Bukan PNS Semester 2 2018

Semoga dengan adanya pemberitahuan informasi dari  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) ini menjadi kabat bahagia buat rekan OPS karena admin juga merasakan ditanya-tanya terus perihal Absensi Online tersebut dan pada akhirnya terjawab sudah kenapa tidak bisa diakses. Semoga bermanfaat salam semangat dan salam satu data. 
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment