Salam semangat buat rekan-rekan OPS khususnya Dapodikdasmen, pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai Batas Akhir Pengambilan Data (Cut Off) Dapodikdasmen 2019. Ini sangat penting harus diketahui oleh semuanya karena ini berpengaruh apabila data dapodikdasmen masih belum sinkron terhadap Program BOS Triwulan IV Tahun 2018.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan rekan-rekan simak informasi berikut ini. Bersumberkan dari dapo.dikdasmen
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB , SMA dAN SMK
Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, telah disampaikan bahwa sekolah harus melakukan sinkronisasi/pengiriman data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 mengggunakan aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2018. Namun demikian dari pengecekan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 12 September 2018 diketahui bahawa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS adalah "menerima" (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab "Ya"), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi (Daftar sekolah dapat diundah pada lampiran berita).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar kembali menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya supaya melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen 2019. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing.
Beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait kelengkapan data Dapodik untuk pengambilan data/cut off untuk program BOS sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Reguler, Terbuka dan Kelas Jauh sedangkan Rombel Teori, Praktek dan Ekskul tidak dihitung.
3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian sebagai berikut:
SMA yang baru tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
SMA Kurikulum 2013
Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
SMK yang baru tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
SMK Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
4. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran dan jadwal pelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sekolah dihimbau untuk dengan seksama memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sumber : dapo.dikdasmen
Demikian informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih...
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon