Pengenalan Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Salam semangat buat Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.  Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang "Diklat Penguatan Kepala Sekolah". Barangkali bapak/ibu sudah selesai atau sedang mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Moda Daring Tahun 2020, alhamdulillah admin sedang mendampingi Kepala Sekolah admin untuk mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Moda Daring. Bagi bapak/ibu yang belum mengikuti atau belum berkesempatan untuk mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah, semoga dalam waktu dekat ini mendapatkan kesemapatan terbaik tersebut. 

Kepala Sekolah kami sedang mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Moda Daring Diklat Penguatan KS Kab. Kampar & Kota Pekanbaru Tahap 14 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh P4TK TK dan PLB Bandung pada tanggal 24 September s.d 17 Oktober 2020. Semoga bapak/ibu yang sedang mengikuti Diklat Kepsek 2020 diberikan kelancaran dan kesehatan untuk menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah.

Pengenalan Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Gambar. Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Sesuai dengan judul postingan kali ini, Pengenalan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Oleh karena itu, kita akan membahas seputar Apa itu Diklat Penguatan Kepala Sekolah ???

Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk percepatan peningkatan  mutu pendidikan di tanah air. Hal ini didasari pada hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah, pengawas sekolah dan dilanjutkan pembenahan pendidik.

Program peningkatan kompetensi kepala sekolah adalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Seperti yang tertuang di dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e "Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah".

 

Tujuan Umum Diklat Penguatan Sekolah 

Secara umum, diklat penguatan kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah pada :

  • Kompetensi Manajerial ;
  • Kompetensi Kewirausahaan ;
  • Kompetensi Supervisi ;
  • Kompetensi Kepemimpinan ;
  • Kompetensi Penguatan Pendidik Karakter dan Pengembangan Sekolah berdsarkan 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan).

 

Sedangkan Tujuan Khusus Diklat Penguatan Kepala sekolah adalah : 

Untuk menguatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap. 

 

5 (Lima) Dimensi Kompetensi yang Wajib Dimiliki Kepala Sekolah

Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah, wajib memliki 5 (lima) dimensi kompetensi. Adapun lima kompetensi tersebut sebagai berikut :

  • Kompetensi Manajerial ;
  • Kompetensi Kewirausahaan ;
  • Kompetensi Supervisi ;
  • Kompetensi Sosial ; dan 
  • Kompetensi Kepribadian.


Bagaimana dengan Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah ?

Materi Diklat Penguata Kepala Sekolah meliputi :

1. Manajerial, membahas tentang :

- Teknik Analisis Manajemen ;

- Pengembangan RKS- RKAS ;

- Pengelolaan Kurikulum ;

- Pengelolaan Keuangan ;

- Pengelolaan PTK ;

- Pengelolaan Peserta Didik ; dan 

- Pengelolaan Sarana Prasaran. 

2. Kewirausahaan, membahas tentang :

-  Pengantar dan konsep kewirausahaan ; dan 

-  Pengembangan kewiruasahaan. 

3. Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan 

4. Kepemimpinan, membahas tentang :

- Kepemimpinan Pembelajran ; dan

- Kepemimpinan Perubahan. 

5. Pengembangan Sekolah berdasarkan 8 SNP ; dan

6. Melakukan perubahan pengetahuan, sikap, keterampilan dan implementasinya.

 

Apa Indikator Keberhasilan Diklat ?

Adapun indikator keberhasilan diklat tersebut peserta mampu :

1. Menjelaskan pengelolaan kurikulum ;

2. Menjelaskan pengelolaan PTK ;

3. Menjelaskan pengelolaan siswa atau peserta didik ;

4. Menjelasakan pengelolaan Sarpras ;

5. Menjelaskan pengelolaan keuangan ;

6. Mensimulasikan evaluasi diri sekolah ;

7. Pengembangan RKAS/RKAS ;

8. Mensimulasikan supervisi dan penilaian kinerja guru ;

9. Menjelaskan penerapan kepemimpinan perubahan ;

10. Menjelaskan pengembangan kewirausahaan ; dan

11. Menyusun program pengembangan sekolah berbasis 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan). 

 

Bagaimana cara menentukan kepala sekolah dikatakan berhasil ?

Keberhasilan kepala sekolah ditentukan oleh :

1. Mengambil peranan sebagai pemimpin pembelajaran ;

2. Meningkatkan keterampilan profesional guru dan mengembangakan peluang kepemimpinan ;

3. Menfokuskan pada pembangunan tim ;

4. Membangun kolaborasi sekolah dengan masyarakat ; dan 

5. Menampilkan mutu kepemimpinan disekolahnya. 

 

Indikator Keberhasilan kepala sekolah 

Keberhasilan kepala sekolah yaitu :

1. Mengetahui dirinya dan apa yang dapat dilakukan ;

2. Mempelajari perkembangan situasi dengan cepat ;

3. Melakukan kolaborasi dengan stakeholders dalam mewujudkan visi belajar siswa ;

4. Menciptakan iklim dan budaya sekolah yang kondusif ;

5. Memfasilitasi dan mengembangkan kurikulum, strategi pembelajaran dan lingkungan belajar siswa ;

6. Menjadi pendengar yang baik ;

7. Menggunakan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien ;

8. Mewujudkan rasa memilik sekolah bagi warga sekolah ;

9. Melakukan diskusi peningkatan mutu pembelajaran dengan guru, orang tua dan stakeholders ;

10. Mengantisipasi, menyesuaikan diri, dan memenuhi kebutuhan orang tua, guru dan siswa ;

11. Melakukan komunikasi efektif ;

12. Memliki fleksibiltas ; dan 

13. Menggunakan gaya kepemimpinan yang mendukung pembelajaran.

 

Hasil yang diharapkan pada akhir diklat pengutan kepala sekolah adalah :

Meningkatnya kompetensi kepala sekolah sesuai tuntutan beban kerja kepala sekolh yng sudah diatur didalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Penilain Kinerja yang diatur dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

 

Sumber : bogorkab.go.id/ 

 

Baca Juga : Cara Cek Nilai Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah

 

Baca Disini : Pengumpulan Tugas dan Tagihan Diklat Penguatan Kepala Sekolah :

 

Demikianlah informasi mengenai Pengenalan Diklat Penguatan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu yang sedang mencari referensi tentang Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Salam semangat dan salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment