Nomor Registrasi STTPP / NUKS diperoleh setelah Kepala Sekolah menyelesaikan dan dinyatakan telah Lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Oleh karena itu, bagi Kepala Sekolah yang telah dinyatakan Lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah, silahkan ingatkan Operator Sekolah untuk melakukan Input Nomor Registrasi STTPP/NUKS di Aplikasi Dapodik untuk di sinkronkan datanya.
Baca Disini : Cara Download Sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2020
Bagi rekan Operator Dapodik, berikut ini admin bagikan Panduan Mengisi atau Input Nomor Registrasi STTPP atau NUKS di Aplikasi Dapodik 2021 :
1. Silahkan akses Aplikasi Dapodik 2021 > Silahkan login > Masuk di halaman Beranda Dapodik, klik pada Pengaturan dan silahkan pilih Tukar Akses Pengguna "Kepala Sekolah" > Masuk di halaman Dapodik Kepala Sekolah, silahkan klik pada GTK > Tendik > Edit > Masuk di halaman Edit GTK > Silahkn scroole ke bawah ke bagian kolom Nomor Registrasi STTPP / NUKS. Di kolom inilah kita mengisi NUKS / No. Reg STTP Kepala Sekolah.
2. Silahkan cek Nomor Registrasi Kepsek pada sertifikat / STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah. NUKS yang digunakan adalah Nomor Registrasi pada sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
3. Silahkan isikan No. Reg STTP atau NUKS Kepsek pada kolom NUKS seperti gambar dibawah ini. Setelah diisi, silahkan klik tombol Simpan.
4. Silahkan sinkronkan dapodik.
Baca Juga :
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 2. Mengidentifikasi Masalah Pembelajaran
- Diklat Penguatan Kepala Sekoalh - Tugas 3. Menyusun Praktik Baik
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 4. Melakukan Pendalaman Bahan Pembelajaran
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 6. Memecahkan Masalah Pembelajaran
- Diklat Penguatan Kepala Skeolah - Tugas 7. Melakukan Refleksi Hasil Berbagi Praktik Baik
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 8. Mengisi Matrik Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 9. Merancang Instrumen Monev
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 10. Membuat Jadwal RTL
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 13. Menganalisis Hasil Monitoring dan Evluasi
- Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Tugas 14. Menyusun Refleksi Hasil Pelaksanaan Laporan (RPS)
Demikianlah tahapan akhir yang dilakukan setelah Kepala Sekolah mendapatkan Sertifikat STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu mengisi NUKS/No. Reg STTPP di Aplikasi Dapodik. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon