Ingat! Input Nomor Registrasi STTPP atau NUKS di Aplikasi Dapodik 2021

Salam semangat buat Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang sedang dan telah menyelesaikan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2020. Mengingatkan kepada bapak/ibu yang sedang dan telah menyelesaikan Diklat Penguatan Kepala Sekolah, apabila telah mendapatkan Sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk mengisi atau input Nomor Registrasi STTPP / NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) di Aplikasi Dapodik. 

Khususnya, bagi bapak/ibu yang melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di tahun 2020 untuk mengisi Nomor Registrasi STTPP / NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) di Aplikasi Dapodik 2021. Silahkan, ingatkan Operator Sekolah/Dapodik untuk meng input NUKS di Aplikasi Dapodik 2021. 

Barangkali muncul pertanyaan dari bapak/ibu Kepala Sekolah, "Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Registrasi STTPP / NUKS Kepala Sekolah ???
Nomor Registrasi STTPP / NUKS diperoleh setelah Kepala Sekolah menyelesaikan dan dinyatakan telah Lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Oleh karena itu, bagi Kepala Sekolah yang telah dinyatakan Lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah, silahkan ingatkan Operator Sekolah untuk melakukan Input Nomor Registrasi STTPP/NUKS di Aplikasi Dapodik untuk di sinkronkan datanya. 

Baca Disini : Cara Download Sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2020

Bagi rekan Operator Dapodik, berikut ini admin bagikan Panduan Mengisi atau Input Nomor Registrasi STTPP atau NUKS di Aplikasi Dapodik 2021 :

1. Silahkan akses Aplikasi Dapodik 2021 > Silahkan login > Masuk di halaman Beranda Dapodik, klik pada Pengaturan dan silahkan pilih Tukar Akses Pengguna "Kepala Sekolah" > Masuk di halaman Dapodik Kepala Sekolah, silahkan klik pada GTK > Tendik > Edit > Masuk di halaman Edit GTK > Silahkn scroole ke bawah ke bagian kolom Nomor Registrasi STTPP / NUKS. Di kolom inilah kita mengisi NUKS / No. Reg STTP Kepala Sekolah.

Ingat! Input Nomor Registrasi STTPP atau NUKS di Aplikasi Dapodik 2021

 2. Silahkan cek Nomor Registrasi Kepsek pada sertifikat / STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah. NUKS yang digunakan adalah Nomor Registrasi pada sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
contoh NUKS kepala sekolah
3. Silahkan isikan No. Reg STTP atau NUKS Kepsek pada kolom NUKS seperti gambar dibawah ini. Setelah diisi, silahkan klik tombol Simpan.

4. Silahkan sinkronkan dapodik.

 

Baca Juga : 

 

 

Demikianlah tahapan akhir yang dilakukan setelah Kepala Sekolah mendapatkan Sertifikat STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu mengisi NUKS/No. Reg STTPP di Aplikasi Dapodik. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment