Penting! 31 Maret 2023 Batas Akhir Lakukan Pemutakhiran Data Sarpras di Dapodik Perencanaan 2024 DAK Fisik Bidang Pendidikan

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2023 dalam Rangka Perencanaan 2024 DAK Fisik Bidang Pendidikan. Apa-apa saja Data-data yang harus dimutakhirkan oleh satuan pendidikan di Dapodik  paling lambat tanggal 31 Maret 2023?

Penting! 31 Maret 2024 Batas Akhir Lakukan Pemutakhiran Data Sarpras di Dapodik Perencanaan 2024 DAK Fisik Bidang Pendidikan
Gambar. Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana pada Dapodik


Disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala BBPMP dan BPMP, dan Kepala Satuan Pendidikan. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023, perihal Pemutakhiran Data Sarana dan Prasaran Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam rangka upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).


Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. 


Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenanganyya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. 


Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana pada Dapodik

1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapdoik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliput:

a. data prasarana pendidikan;

b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan

c. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan). 

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana. 

4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman:

https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023


Penilaian Kerusakan Bangunan:

1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.

2.  Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerjasama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penialaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpurdak.

3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan seuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan. 

4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/

Ketentuan Lainnya:

1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024. 

2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. 

Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/

Demikianlah informasi terbaru mengenai Pentingnya, Mutakhiran Data Sarpras di Dapodik TA 2023. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data. 





Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment