Kebijakan Pengadaan PPPK dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 dan 2023
Salam semangat buat Bapak dan Ibu para Pejuang PPPK Tahun 2022. Berikut informasi terbaru mengenai Kebijakan Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN tahun 2022 dan 2023. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini:
![]() |
Gambar. Kebijakan Pengadaan PPPK dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 dan 2023 |
Sumber : Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur.
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPK
Gaji dan Tunjangan
Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Tenaga Honorer K2 berdasarkan PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43/2007 jo. PP 56/2012
Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD.
Usia paling tinggi 46 tahun dan paling sedikit 19 tahun per 1 Januari 2006, serta masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.
Kategori 1 (K1) :
Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD
Kategori 2 (K2) :
Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.
Kebijakan Umum Pengadaan ASN Tahun 2022
- Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke-30%
- Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2022
- Pengadaan CASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK*
- (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ;
- tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih ;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta ;
- tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis ;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar ;
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
- calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
- memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
- pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
- instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas (Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spresialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi :
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosio Kultural
- Wawancara
- Penguasaan pengetahuan
- Keterampilan
- Sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Pulbk
- Pengembangan diri dan orang lain
- Pengelola Perubahan
- Pengambilan keputsan
Post a Comment for "Kebijakan Pengadaan PPPK dan Pengelolaan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 dan 2023"
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih.