Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Seluruh Indonesia. Alhamdulillah, hingga saat ini Seleksi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 Tahap 1 akan memasuki Tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang akan diumumkan pada tanggal 7 Maret 2022. Dan, kabar gembira buat Bapak dan Ibu Guru baik CPNS/PNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan, dan khususnya lagi buat Bapak dan Ibu Kepala Sekolah yang belum berkesempatan terpanggil menjadi Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0409/B2/GT.00.03/2022, Tanggal 25 Februari 2022, Perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 Tahap 2. Kesempatan buat Bapak dan Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan untuk bisa mengikuti Seleksi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.
Agar Bapak dan Ibu Guru/Tendik bisa terpanggil atau termasuk Kandidat Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022, silahkan simak dan pastikan seluruh data berikut ini sudah valid.
Berikut Data-data yang perlu dimutakhirkan oleh Guru/Tenaga Kependidikan :
1. Nomor Induk (NIK) dan Tanggal Lahir melalui laman VervalPTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
2. Riwayat Pendidikan Formal mulai dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Terakhir, serta Riwayat Karir Guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah ; dan
3. Status Kepegawaian dan Jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Adapun Status Kepegawaian yang dimaksud adalah CPNS/PNS, PPPK, Honorer Daerah dan Guru Tetap Yayasan, serta Kepala Sekolah.
Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi Guru dan Kepala Sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I. Adapun batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Berkaitan dengan data-data yang perlu dimutakhiran oleh Guru/Tendik pada poin 1 yaitu NIK, Tanggal Lahir dan tambahannya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi salah satu syarat sebagai Kandidat Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022, Bapak dan Ibu harus memastikan Data NIK, Tanggal Lahir dan NUPTK Sudah Valid. Bagi data NUPTK yang belum valid (invalid), silahkan lakukan Claim NUPTK melalui laman vervalptk yang bisa dilakukan oleh Operator Sekolah.
Bagi rekan Operator Sekolah yang membutuhkan informasi Cara Claim NUPTK Guru dan Tendidik untuk Persiapan PPG Daljab, silahkan simak informasi berikut ini :
Cara Claim NUPTK Guru dan Tendik Persiapan PPG Daljab Tahun 2022 :
Gambar. Laman Validasi Data PUSDATIN di SIMPKB
1. Silahkan akses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab menu Daftar Calon NUPTK. Bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK dan NUPTK Invalid, akan dimasukkan datanya pada laman Daftar Calon NUPTK, artinya Bapak dan Ibu harus melakukan Claim NUPTK.
Silahkan klik pada tombol Klaim NUPTK pada data PTK yang akan di Klaim NUPTK.
Gambar. Laman Daftar Calon NUPTK
3. Masuk di laman Klaim NUPTK, silahkan bapak dan ibu siapkan Dokumen Bukti Kepemilikian NUPTK seperti : Kartu NUPTK (bagi yang tidak memiliki Kartu NUPTK silahkan screen shoot data NUPTK bapak dan ibu yang ada di laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/), dan siapkan file KTP. Jadikan kedua file, menjadi satu file dalam format .pdf.
Setelah dokumen bukti kepemilikian NUPTK disiapkan, silahkan klik tombol Choose File. Silahkan pilih file yang akan di upload.
Gambar. Silahkan siapkan dokumen bukti kepemilikan NUPTK
Setelah upload file NUPTK, silahkan inputkan juga NUPTK bapak dan ibu yang akan di Klaim NUPTK. Jika sudah, silahkan klik tombol Ajukan.
Gambar. Proses Ajukan Klaim NUPTK
4. Selanjutnya, silahkan menunggu Proses ACC dari LPMP Pusat di laman Status Klaim NUPTK.
Gambar. Klaim NUPTK Guru Telah Berhasil Dilakukan Sudah Valid di Laman SIMPKB
Pengalaman dari admin, waktu yang dibutuhkan untuk ACC dari LPMP sekitaran satu minggu hari kerja. Alhamdulillah, NUPTK Guru tersebut telah invalid dan langsung terpanggil menjadi Kandidat Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap I.
Gambar. Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 Tahap 2
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga Bapak dan Ibu Guru/Tendidik Lolos Menjadi Peserta PPG Daljab Tahun 2022 dan Lolos hingga tahap Akhir dan mendapatkan Sertifikat Guru Kompeten, Aamiin. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon