Salam semangat buat Bapak dan Ibu Jenjang PAUD - DIKDASMEN, Berdasarkan Informasi dari web ppg.kemdikbud.go.id/, disampaikan dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Berikut disampaikan beberapa data yang perlu dimutakhirkan :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir melalui laman VervalPTK ;
2. Riwayat Pendidikan Formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir, serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah ; dan
3. Status Kepegawaian dan Jenis PTK melalui Aplikasi Dapodik Dinas ;
4. Adapun batas waktu pemutakhiran data adalah tanggal 30 Januari 2022, pukul 23:59 WIB.
Apa itu PPG ?
PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru, yang menggantikan konsep lama pendidikan profesi. Program ini diluncurkan agar guru memperoleh Tunjangan Profesi Guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Apa Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan ?
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan adalah untuk Lulusan S1 ataupun D-IV, baik dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 ataupun D-IV jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau Non PNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat Umum PPG
Adapun syarat umum Pendidikan Profesi Guru (PPG) :
- Lulus S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT ;
- Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar ;
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
Syarat PPG Prajabatan
- Scan biodata mahasiswa asli ;
- Scan ijazah dan transkrip nilai ;
- Pas Foto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan ;
- Scan KTP Asli dan KK terbaru ;
- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Bebas NAPZA dari BNN ;
- Lampiran SKCK ;
- Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp. 300 ribu melalui bank BTN atau BNI ;
- Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.
Sumber : detik.com/
Syarat PPG Dalam Jabatan
- Lulusan S1 atau D-IV;
- Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015 ;
- Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat ;
- Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017 ;
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ;
- Melengkapi semua syarat dokumen ;
- Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
Berkaitan dengan salah satu persyaratan PPG Dalam Jabatan yaitu Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bagi Bapak dan Ibu yang belum memiliki NUPTK atau terkendala pada saat pengajuan NUPTK seperti NUPTK Ditolak oleh Pusat silahkan Ajukan NUPTK melalui VervalPTK.
Pada postingan kali ini, admin akan menjawab pertanyaan dari Bapak dan Ibu yang mengalami permasalahan pada saat Ajukan NUPTK di Tahun 2021 hingga Januari 2022 masih Ditolak Pusat.
Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Solusi Pengajuan NUPTK yang Ditolak LPMP atau Pusat Tahun 2022 :
Barangkali, Bapak dan ibu sekalian sedang mengalami permasalahan seperti ini sudah mengajukan NUPTK dari tahun 2021 namun sampai awal tahun 2022 NUPTK masih belum terbit. Solusinya, silahkan cek progress status pengajuan NUPTK, karena ada alasan kenapa NUPTK tersebut Ditolak.
Berikut Cara Cek Status Pengajuan NUPTK :
1. Silahkan akses VervalPTK, dan gunakan Login VervalPTK sesuai dengan akun yang sudah di daftarkan operator sekolah di web SDM Data Kemdikbud.
Setelah berhasil login vervalptk, silahkan klik menu Status Pengajuan NUPTK. Di menu ini, kita bisa melihat status pengajuan NUPTK (Diterima atau Ditolak).
Apabila Status NUPTK Ditolak (Dinas atau Pusat), silahkan klik pada tombol Ditolak Pusat atau Dinas.
Gambar Halaman Status Pengajuan NUPTK
Berikut Alasan atau Keterangan kenapa NUPTK Bapak dan Ibu Ditolak. Dari keterangan tersebutlah Bapak dan Ibu harus kembali menyusun dokumen-dokumen pengajuan NUPTK untuk di unggah kembali.
Status Tolak NUPTK = Perbaiki lampiran dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan, KTP, Ijazah SD-S1/D-IV, SK Pengangkatan dan Penungasan pada tahun 2019,2020,2021. Dijadikan satu file PDF.
Gambar. Keterangan Alasan Pengajuan NUPTK Ditolak
2. Setelah seluruh dokumen-dokumen dipersiapkan, silahkan klik menu Upload Ulang Berkas. Dan klik tombol Upload pada laman Unggah Ulang Berkas.
Gambar. Laman Unggah Ulang Berkas
Masuk di laman Unggah Berkas seperti gambar dibawah ini, silahkan klik Choose File dan pilih file yang akan di upload, selanjutnya klik tombol Ajukan.
Gambar. Upload Berkas NUPTK
3. Pengajuan Upload Ulang berkas berhasil. Selanjutnya, tinggal menunggu Approval dari Pusat.
Gambar. Sukses Upload Berkas Pengajuan NUPTK
Selanjutnya, silahkan pantau status pengajuan NUPTK secara berkala di VervalPTK. Biasanya, minimal satu minggu hari kerja sudah ada pemberitahuan progress acc pengajuan NUPTK mulai dari Admin Dinas hingga LPMP / Pusat.
Demikianlah informasi mengenai Solusi dari Pengajuan NUPTK Ditolak Pusat di Tahun 2022. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon