Satuan Pendidikan Diwajibkan Melakukan Pemutakhiran Data Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD-PNF hingga DIKDASMEN, diwajibkan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas melalui Aplikasi "Survey PTM versi Android". Pengisian Survey PTM tersebut betujuan untuk melakukan Pemantauan terhadap progres kesiapan satuann pendidikan dalam melakanakan PTM terbatas. 

Pemberitahuan diatas berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, yang disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah Tingkat TK/PAUD/PNF, SD dan SMP se-Kabupaten Kampar, Nomor : 421/Dikpora-Sekr/6480, Perihal Surat Edaran (SE) Izin Melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Berikut ini isi dari surat edaran tersebut :

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Kampar, sebagai berikut :

1. Prinsip utama dalam pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi COVID-19 adalah keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah, khususnya adalah Peserta Didik ;

2. Pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM terbatas ;
  2. Ancaman putus sekolah ;
  3. Kendala tumbuh kembang peserta didik ;
  4. Tekanan psikososial peserta didik ;
  5. Kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga ;
  6. Akses terhadap sumber belajar ; dan
  7. Kondisi geografis daerah. 


3. Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan dua pilihan moda pelaksanaan :

  • Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan/atau 
  • Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

4. Pemilihan Moda Pelaksanaan Pembelajaran sesuai yang tertuang pada poin 3 diatas, tetap menjadi kewenangan mutlak Orang Tua/Wali Peserta Didik (seluruh satuan pendidikan Wajib memegang izin dari Orang Tua/Wali dalam pelaksanaan PTM terbatas) ;

5. Seluruh satuan pendidikan diwajibkan melakukan pemutakhiran data pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi "Survey PTM Versi Android" yang dapat diakses di "https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar" ;

6. Pengisian Pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas paling lambat tanggal 8 Juli 2021 ;

7. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar akan melakukan pemantauan terhadap progres kesiapan seluruh satuan pendidikan di Kab. Kampar dalam melaksanakan PTM Terbatas yang diinput/diisi satuan pendidikan kedalam Aplikasi Survey PTM ;

8. Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas tanpa mempersiapkan sarana prasarana yang mendukung terlaksananya Protokol Kesehatan secara baik, maka akan mendapatkan teguran yang berjenjang dari :

a. Pengawas Satuan Pendidikan (lisan dan tertulis) ; dan

b. Dinas Dikpora Kab. kampar (lisan dan tertulis). 


9. Dalam pelakanaan PTM Terbatas ketika memasuki awal Kegiatan Tahun Pembelajaran 2021/2022, diharapkan Kepsek serta seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah melakukan Vaksinasi COVID-19 sesuai yang diamanahkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) ;

10. Teknis Pelakanaan PTM Terbatas tetap mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 Tahun 2020, Nomor : HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor : 420-3987 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/221 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab.Kampar Nomor : 421/Dikpora-sekr/16751, tanggal : 30 Desember 2020, tentang : Surat Edaran Izin Melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Mulai Semester Dua (Genap) Pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi COVID-19. 

Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar


Berikut ini admin bagikan Panduan Pengisian Survey Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas  Melalui Aplikasi "Survey PTM versi Android" :

1. Silahkan download Aplikasi Survey PTM melalui Playstore atau Appstore ;

Gambar. Download Aplikasi Survey PTM di Playstore / AppStore

2. Setelah berhasil di download, silahkan buka aplikasi tersebut. 

Masuk di halaman utama Aplikasi Survey PTM, silahkan isikan Login berupa NPSN dan Kode Registrasi Dapodik Semester Ganjil/Genap Tahun 2020/2021. 

cara pengisian survey ptm di aplikasi survey ptm
Gambar. Laman Aplikasi Survey PTM 

3. Setelah berhasil login, masuk di laman Pengisian Formulir Survey PTM. Silahkan memulai pengisian formulir survey PTM. 

Gambar. Silahkan Memulai Mengisi Formulir Survey PTM 

Silahkan isi seluruh formulir survey sampai selesai pengisian seperti gambar dibawah ini. 

Gambar. Selesai Pengisian Form Survey PTM


Setelah sampai di tahap selesai pengisian, artinya rekan sekalian sudah menyelesaikan Pengisian Survey Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Demikianlah informasi mengenai Pemutakhiran Data Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui aplikasi Survey PTM. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment