Salam semangat buat Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP khususnya di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/Dikpora-TP/6458, Perihal Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP, dan Pengawas PNS Triwulan II Tahun 2021, Tanggal 1 Juli 2021.
Disampaikan kepada Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP se Kabupaten Kampar, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Peawai Negeri Sipil Daerah dan dalam rangka penertiban Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan sebagai berikut :
Gambar. Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas PNSD Triwulan Tahun 2021 |
- Penyerahan kelengkapan administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik jenjang TK, SD dan SMP Triwulan II Tahun 2021 pada tanggal 2 s.d 8 Juli 2021 ;
- Untuk mendukung pemutusan penularan COVID-19, berkas dibuat oleh Kepala Sekolah dan diserahkan ke Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk TK dan SD, Musyawarah Krja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP, selanjutnya K3S dan MKKS mengantarkan dan menyerahkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar ;
- Pengusulan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;
- Kepala Sekolah dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapaun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada K3S dan MKKS, dan Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar dilarang menerima imbalan apapun dari K3S dan MKKS terkait Pencairan Tunjangan Profesi ini.
Berikut ini Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas (April-Juni) Tahun Anggaran 2021 :
I. Persyaratan (Kepala Sekolah dan Guru)
Berikut ini persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW II Tahun 2021 :
1. Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Triwulan II Tahun 2021 (format terlampir), termasuk Guru yang belum dicairkan Triwulan 1 Tahun 2021 ;
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas (format terlampir) ;
3. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Skeolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ; dan
4. Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya.
II. Persyaratan (Pengawas)
Berikut ini persaratan pencairan Tunjangan Profesi Pengawas TW II Tahun 2021 :
1. Asli Surat Pernyataan beban kerja bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir) ;
2. Asli Surat Pernyataan kebenaran data Rp. 6.000,- (format terlampir) ;
3. Rekapitulasi Absensi bulan Januari - Juni 2021 ; dan
4. Foto copy SK Pembagian Tugas / Rayon Binaan.
III. Tata Cara Kelengkapan
Berkas dibuat oleh Kepala Sekolah dalam 1 (satu) bundel dan serahkan ke K3S dan MKKS, K3S dan MKKS mengantarkannya ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahrga Dinas Dikpora Kab. Kampar. Persyaatan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan ke dalam map snelhekter/bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi Tambahan Mengajar dan No. HP.
1. Jenjang TK, Warna Map Merah ;
2. Jenjang SD, Warna Map Kuning ; dan
3. Jenjang SMP, Warna Map Hijau.
Berikut ini Surat Edaran Perihal Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP, dan Pengawas PNS Triwulan II Tahun 2021
Silahkan download file, DISINI.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar
Demikianlah informasi mengenai Tata Cara Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas PNSD TW II Tahun 2021. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon