Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS di seluruh Indonesia. Bagi bunda-bunda sekalian pada tahun 2020 belum menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Honorer, silahkan cek segera Info GTK karena Status BSU : Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
Kesempatan bagi guru-guru yang belum menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah seperti Prakerja, UMKM dan lain sebagainya, untuk segera mencairkan BSU Guru Honorer sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Anda tercatat belum melakukan aktivasi rekening meskipun dana BSU sudah cair pada rekening anda. Segera lakukan aktivasi rekening pada bank yang tertera pada SK BSU di bagian bawah info GTK ini sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Jadi, bagi Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang belum mencairkan Dana BSU, segera mungkin untuk mencairkan BSU sebelum tanggal 30 Juni 2021, karena setelah tanggal tersebut bapak/ibu tidak bisa lagi mencairkan BSU. Dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara.
Berikut Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Tahun 2021 Melaui Info GTK :
Perlu diketahui, pencairan BSU Guru Honorer tahun 2021 ini adalah bagi Guru atau Tendik yang belum mencairkan Dana BSU Guru Honorer tahun 2020, bukan BSU Guru Honorer untuk tahun 2021.
1. Silahkan akses laman Info GTK, berikut ini link akses Info GTK :
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Masuk di laman Login Info GTK, silahkan klik pada tombol Login Langsung ke GTK.
Silahkan login menggunakan Account PTK yang sudah di daftarkan di Dapodik.
3. Setelah berhasil login, apabila Bapak/Ibu mendapatkan laman seperti gambar dibawah ini, artinya lolos sebagai penerima BSU Guru Honorer dan Tendik tahun 2021. Selanjutnya, silahkan cetak SPTJM dan Info GTK sebagai persyaratan pencairan BSU Guru Honorer dan Tendik.
Setelah Bapak/Ibu mendapatai laman Info GTK tertulis Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upaah (BSU), silahkan Cetak SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Berikut ini Cara Cetak SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik di Info GTK :
Silahkan scrool kursor hingga ke bagian SK Bantuan Subsidi Upah, pada bagian Catatan poin 3.a terdapat fitur Click ini untuk mencetak SPTJM, silahkan klik fitur atau tombol tersebut.
Silahkan cetak SPTJM yang sudah muncul barcodenya. Jika sudah, silahkan klik tombol Cetak.
Setelah berhasil cetak atau simpan SPTJM yang sudah ada barcode, selanjutnya sesuai dengan persyaratan Pencairan BSU Guru Honorer dan Tendik, Print out Info GTK.
Cara Cetak Info GTK Full Satu Halaman :
Silahkan klik pada tombol Cetak seperti gambar diatas.
Silahkan setting ukuran kertas seperti gambar diatas.
Berikut ini berkas yang harus dibawa pada saat proses pencairan BSU Guru Honorer ke Bank :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) seperti diatas ;
2. Print out Info GTK seperti diatas ;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotocopy dan Asli ;
4. Kartu Keluarga Fotocopy ;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Demikianlah informasi terbaru mengenai Pencairan BSU Guru Honorer dan Tendik 2020 yang akan Dicairkan pada tahun 2021 bagi Guru yang Belum Mencairkan Dana BSU pada tahun 2020. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon