Info Terbaru! NIK dan NISN Peserta Didik Valid sebagai Syarat Penerima PIP 2021

Salam semangat buat sahabat operator dapodik paud-dikmas dan dikdasmen di seluruh Indonesia. Beberapa waktu yang lalu, admin mengakses laman vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ , dan menemukan informasi terbaru seperti berikut ini :

8 Mei 2021 : Program Indonesia Pintar : Kepemilikian NIK dan NISN Peserta didik yang valid menjadi syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP. Oleh karena itu, isikan NIK menggunakan menu Edit Identitas VervalPD atau menggunakan Verval Data Individu Peserta Didik untuk memastikan isian data peserta didik sesuai dengan yang tercatat pada Data Induk Kependudukan (Dukcapil Kemendagri). 


 









Hal tersebut juga dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran dari Puslapdik Kemendikbud, Nomor : 0641/J5/DM.00.03/2021 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota se Indonesia. 

Dua Syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP adalah Kepemilikian NIK dan NISN Peserta didik yang valid. Oleh karena itu, untuk mensukseskan hal tersebut, peran dari Kepala Satuan Pendidikan dan Operator Sekolah atau Dapodik sangat berpengaruh terhadap hasil yang akan didapatkan. Dimana, Kolom NIK dan NISN di Aplikasi Dapodik Peserta Didik merupakan kolom yang wajib terisi untuk ditetapkan sebagai Penerima PIP 2021. 

 

Barangkali, rekan sekalian bertanya "Apa itu Program Indonesia Pintar?"

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 Apa Tujuan dari PIP ?

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

 

Prioritas Sasaran Penerima PIP 







Adapun syarat penerima PIP sebagai berikut :

1. Peserta Didik pemegang KIP 

2. Peserta Ddiik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti :

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan 
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera 
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (Drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah ; dan
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 


Demikian informasi tentang Pentingnya Validasi NIK dan NISN Peserta Didik sebagai Syarat Penerima PIP 2021. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment