- Guru Honorer PAUD (TK/KB/SPS) Negeri ataupun Swasta terdata di Dapodik per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK) ;
- Guru Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara ; dan
- Guru Sertifikasi / Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak / belum mengajar di sekolah Negeri atau Swasta.
Penting! Seluruh Guru Honorer baik di sekolah Negeri ataupun Swasta bisa mengikuti Seleksi Guru PPPK (P3K) Tahun 2021, apabila telah memenuhi 3 (tiga) kategori seperti yang dijelaskan diatas.
Berikut ini admin telah mengumpulkan beberapa pertanyaan dari Bunda-bunda sekalian mengenai Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK untuk Guru PAUD Tahun 2021.
Pertanyaan I
Ijazah saya tidak linear apakah saya bisa daftar PPPK Tahun 2021 ?
Jawaban
Untuk saat ini, bapak/ibu diwajibkan memiliki ijazah yang linear dengan apa yang diajarkan di sekolah.
Saya belum S1/D4, apakah bisa daftar PPPK 2021 ?
Jawaban
Untuk Seleksi PPPK wajib S1/D4
Pertanyaan 3
Saya belum memiliki NUPTK, apakah bisa daftar PPPK 2021 ?
Jawaban
Bapak/ibu bisa daftar PPPK 2021 apabila masuk dalam 3 kategori yaitu ijazah linear, terdata didapodik.
Pertanyaan 4
Saya terdaftar di dapodik setelah 30 juni 2020, apa bisa daftar ?
Jawaban
Sesuai ketentuan, terdaftar dalam Dapodik per 30 Juni 2020.
Pertanyaan 5
Yang mendaftar di PAUD Negeri di wilayah kami lebih dari satu orang, bagaimana apakah saya tetap daftar ?
Jawaban
Tergantung bapak/ibu, untuk diketahui bagi peserta yang lulus Passing Grade (PG) di setiap sekolah diprioritaskan guru yan sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusa PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut. Jika jumlah peserta yang lulus PG di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, maka peserta- peserta dengan PG tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
Sedangkan, bagi peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali. Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolh yang paling di prioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu di Kabupaten/Kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan. Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
Pertanyaan 6
Di wilayah kami hanya ada satu PAUD Negeri apa tetap daftar di PAUD tersebut ?
Jawab
Tergantung bapak/ibu, boleh juga memilih PAUD Negeri lain yang ada formasinya yang masih dalam satu wilah/kota.
Pertanyaan 7
Jika saya di tahap I tidak lulus, apa masih bisa daftar lagi ?
Jawaban
Bisa, bapak/ibu diksi kesempatan sebanyak 3 (tiga) kali untuk mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021.
Demikianlah sekilas informasi mengenai Seleksi Guru PPPK untuk Guru PAUD Tahun 2021, semoga informasi diatas bisa menjawab kerisauan ataupun pertanyaan yang bapak/ibu rasakan saat ini. Salam semangat dan salam satu data.
1 komentar:
Click here for komentarBagaimana solusi bagi kami guru PAUD / TK yang tidak mendapatkan kuota PPPK tahun 2021 ?
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon