Tanggal Kelulusan SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK/SMALB/PAKET A/PAKET B/PAKET C/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020


Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan serta Peserta Didik. Tanggal Kelulusan SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK/SMALB/PAKET A/PAKET B/PAKET C/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020, telah dijelaskan didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Tanggal Kelulusan SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK/SMALB/PAKET A/PAKET B/PAKET C/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020


Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut :
  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020 ;
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditatapkan tanggal 5 Juni 2020 ;
  • Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK. 

(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulusan dan ditandatangani oleh Kepala Skeolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. 

(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai  ujian pendidikan kesetaraan ;

(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan. 


2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 


3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 


Untuk informasi lebih lengkap mengenai JUKNIS Pengisian Blangko Ijazah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK/SMKLB/Paket A/Paket B/Paket C/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020 yang tertuang didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, serta Tanggal Kelulusan SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK/SMALB/PAKET A/PAKET B/PAKET C/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020, silahkan cek informasi berikut ini :
Baca Disini : Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment