15 Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD 2019


Salam semangat buat seluruh Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Sekolah. Sudah baca dan memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun 2019?

15 Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD 2019

Bagi yang sudah Download dan membaca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 sedikit banyaknya sudah mengetahui apa-apa saja isi dari Junknis tersebut. Kemudian bagi rekan sekalian yang belum sempat membaca dan memahami isi Juknis tersebut, admin akan membagikan Informasi-informasi penting dari Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019, salah satunya adalah Larangan-larangan yang harus diketahui oleh satuan penyelenggara Pendidikan PAUD pada saat penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD 2019.  Karena apabila terdapat pelanggaran dalam penyaluran maupun penggunaan BOP PAUD akan mendapatkan Sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 

Oleh karena itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan silahkan Bunda-bunda PAUD serta rekan OPS simak informasi berikut ini. 


Sebelum kita masuk ke topik pembahasan Apa-apa saja larangan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD 2019, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu DAK Non Fisik ?, Apa itu  BOP PAUD?, Apa itu DAK Non Fisik BOP PAUD?, Apa itu Pendidikan Anak Usia Dini ?, Apa itu Satuan PAUD? serta Apa itu Satuan Pendidikan Nonformal?.


Pengertian Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Non Fisik) adalah Dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. 

Pengertian Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia didin yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. 

Pengertian Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (DAK Nonfisik BOP PAUD) adalah dana yang dialokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini. 

 Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dialkukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembagan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

 Pengertian Satuan PAUD
Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Pengertian Satuan Pendidikan Non Formal 
Satuan Pendidikan Non Formal (Satuan PNF) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program PAUD. 

Selanjutnya,  kita juga harus mengetahui Sasaran Program DAK Nonfisik BOP PAUD

Sasaran Program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah Anak Usia Dini (AUD) yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat serta memiliki Peserta Didik yang sudah terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas. 

Untuk mengetahui, apakah Peserta Didik sudah terdata di Dapodik PAUD-DIKMAS, silahkan cek DISINI.  
Kemudian, Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi AUD yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).


 Ketentuan Penyaluran DANA BOP PAUD Tahun 2019

Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun 2019 ke Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Non Fisik BOP PAUD dengan data yang ada pada Dapodik PAUD pertanggal 31 Maret 2019  untuk Tahap I (pertama) dengan jumlah Dana Rp. 300.000 persiswa dan 30 September 2019 untuk Tahap II (dua) dengan jumlah Dana Rp. 300.000 persiswa. 

Berikut ini rinciannya:

a. Tahap I (Pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan
b. Tahap II (Dua) 50% dari alokasi anggaran. 


Dan tak kalah pentingnya bagi Bunda-bunda PAUD yang sudah bertanya-tanya, Kapan Waktu Penyaluran BOP PAUD 2019, silahkan simak informasi berikut ini:
Penyaluran  dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekenig Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Tahap I paling cepat pada bulan Maret, dan Tahap II (dua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan. 
Sedangkan  penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekenig satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dau) kali dalam satu tahun, yaitu : Tahap I (pertama) setelah menyampaikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan Tahap II (daua) setelah menyampaikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan.

Selanjutnya,  berikut ini point-point yang tak kalah penting harus kita ketahui pada saat penggunaan DAK NON FISIK BOP PAUD 2019. 

Larangan-larangan Penggunaan DAK NonFsisik BOP PAUD 2019:

1. Disimpan dengn maksud dibungakan ;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, Studi banding, karya wisata dan sejenisnya ;

4.Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oelh unit pelaksana teknis daerah Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut ;

5. Membeli pakaian / seragam / sepatu  bagi pendidik / peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventari PAUD),kecuali bagi peserta didik miskin ;

6. Digunakan untuk rehabilitasi gedung ;

7. Membangun gedung / ruangan baru ;

8. Pembelian barang fisik sepeti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD Proyektor dan sebagainya ;

9. Pembelian mebel ;

10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah Kab/Kota secara penuh ;

11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan,   iuran organisasi dan lain sebagainya ; 

12.   Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemendikbud ;

13. Membeli buku, alat, dan bahan pembelajran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama dan ras ;

14. Membiayai keperluan apapun di lura RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD ; dan

15. Dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.  


Harus diingat, apa bila terjadi Pelanggaran terhadap Penyaluran dan Penggunaan DAK NonFisik BOP PAUD 2019 seperti:
1. Adanya pemalsuan dokumen ;
2. Penggelembungan data ;
3. Siswa Fiktif ; dan
4. Penyalahgunaan Dana BOP. 

Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undagan.   


Sumber :  Permendikbud RI No. 4 Tahun 2019

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment