Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan semuanya. Seperti yang sudah kita rasakan dan ketahui, di Daerah kita masing-masing pasti memiliki lembaga pendidikan yang bernama Lembaga PAUD. Bahkan di setiap tahunnya lembaga PAUD mengalami perkembangan dengan cepat. Hal ini dibuktikan berdasarkan data dari Manajemen PAUD DIKMAS, dimana jumlah satuan pendidikan PAUD disetiap tahun nya mengalami peningkatan atau perkembangan yang sangat pesat.
Untuk gambaran statistik Jumlah Satuan Pendidikan PAUD per 2015-2018 dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Sumber: Manajemen PAUD-DIKMAS |
Dari gambar tersebut kita bisa menyimpulkan setiap tahunnya jumlah satuan pendidikan PAUD di wilayah Indonesia mengalami peningkatan,dikarenakan minat dan kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anaknya di lembaga PAUD atau pendidikan prasekolah sangatlah tinggi agar anak mereka mendapatkan pendidikan karakter.
Dalam Acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan (Gebyar Dikbud) di Kota Makassar, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi dalam Dialog bersama ratusan Bunda PAUD dari tingkat Kelurahan hingga Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Sabtu (16/2/2019) mengatakan "Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan Calistung (Membaca, Menulis dan Berhitung). Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung".
Bagi bunda-bunda PAUD yang ingin mengetahui hasil dialoq Sekjen Kemdikbud bersama Bunda-bunda PAUD di Sulawesi Selatan mengenai Pendidikan Karakter Harus Ditekankan di PAUD Bukan Calistung, berikut ini poin-poin penting dari hasil dialoq tersebut.
Peraturan yang Menjelaskan tentang PPDB Kelas 1 SD/MI tidak Didasarkan pada Hasil Tes Kemampuan Calistung
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya pada pasal 69 ayat 5 dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan bertiung atau bentuk tes lainnya.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), juga dijelaskan bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Baca Disini : 10 Poin Penting yang Harus Diketahui Dalam PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018
Sekjen Kemdikbud mengatakan masih ada persoalan yang sedang dialami yaitu Standarisasi Penyelenggaraan PAUD, termasuk pengajaran calistung pada Anak Usia Dini (AUD). Beliau juga mengatakan PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu, harus membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, dan hanya melihat persyaratan usia. Karena saat ini terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan di jenjang PAUD dan SD. Tingkat SD bagi calon peserta didik kelas 1 memberlakukan tes calistung, sehingga di lembaga PAUD akan terpaksa mengajarkan calistung kepada anak-anak usia dini. Padahal yang harus ditekankan dalam penyelenggaraan lembaga PAUD adalah penerapan Pendidikan Karakter untuk anak usia dini.
Baca Disini : Syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020
Semoga dengan adanya informasi ini, dapat menambah wawasan bunda PAUD semuanya.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, bersumberkan dari kemdikbud.go.id
dan Manajemen PAUD-DIKMAS. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon