Salam semangat buat seluruh Honorer di Indonesia, Kabar Gembira buat semuanya bahwasanya Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentu saja dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kabar gembira buat seluruh Honorer, untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 silahkan simak informasi berikut ini:
Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
"Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme".
Jabatan Apa Saja yang Dapat Diisi oleh PPPK?
Berdasarkan Pasal 2, Jabatan ASN yang dapati diisi oleh PPPK meliputi:
1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF (Jabatan Fungsional) dan
b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan Struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Manajemen PPPK:
Manajemen PPPK Meliputi:
a. Penetapan Kebutuhan;
b. Pengadaan;
c. Penilaian Kerja;
d. Penggajian dan tunjangan;
e. Pengembangan Kompetensi;
f. Pemberian Penghargaan;
g. Disiplin;
h. Pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. Perlindungan
Apa itu Jabatan Fungsional (JF)?
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Apa itu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)?
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekolompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Tahap Seleksi Pengadaan PPPK?
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. Seleksi Administrasi; dan
b. Seleksi Kompetensi.
Persyaratan Pelamaran Menjadi PPPK:
Pasal 30
(1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pyb (Pejabat yang Bersangkutan) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
(2) PyB menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Berapa Lama Masa Kerja PPPK?
Masa Perjanjian Kerja terdapat pada Pasal 37:
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (Satu) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Penggajian dan Tunjangan PPPK:
Pasal 38:
(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan Check File dibawah ini.
Download File dengan klik Tombol Lepas.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan Check File dibawah ini.
Download File dengan klik Tombol Lepas.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon