Salam seamangat buat Guru-guru serta rekan-rekan Operator Sekolah yang selalu memantau perkembangan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tinggal menghitung hari Semester Ganjil di Tahun Ajaran 2018/2019 akan berakhir, untuk selanjutnya memasuki Semester Genap di Tahun Ajaran 2018/2019.
Hari ini admin mendapatkan informasi seputar Dapodik, DHGTK dan Finger print dari sebuah group. Menurut admin hal ini harus admin share karena terdapat point-point yang sangat penting harus diketahui oleh seluruh Guru maupun Operator Sekolah.
Oleh karena itu, silahkan fokus untuk membaca point-point berikut ini demi kelancaran DAPODIK semuanya di Tahun 2019 mendatang.
Apa saja hal-hal penting yang harus diketahui oleh Guru dan Operator Sekolah? Untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.
Seputar Dapodik PAUDNI, DAPODIKMAS, DAPODIKDAS :
1. Data Pokok Pendidikan meliputi : Data Sekolah, Sarpras, GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), Peserta Didik, Pembelajaran;
2. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data DIKTI 2018 sehingga banyak GTK yang tidak tercatat di BKN;
3. Peserta didik dibawah usia 5,5 tahun harus mengupload Surat Keterangan dari Psikiater/Surat Pernyataan Dewan Guru PAUD/TK bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya;
4. Jika pada bulan Januari masih belum di Upload suratnya maka akan di invalidkan;
5. Di DAPODIK Tahun 2019 kalau NIK tidak di input atau tidak sesuai dengan Dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan jangan sampai salah;
6. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK;
7. Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB (Tinggi Badan), BB (Berat Badan) dirubah setiap tahun;
8. Kenapa Data Pegawai yang dipakai yang ada di BKN? Karena banyak data pegawai (Gol, Gaji) dirubah di Dapodik sehingga info GTK lebih mengambil data dari BKN;
9. Jangan sesekali mengedit Riwayat Kepangkatan di Dapodik;
10. Pada tahun 2019 yang data Riwat Sertfikasinya di Dapodik menggunakan Portofolio akan diinvalidkan maka sertifatnya harus diinput/upload;
11. Untuk validasi di Riwayat Pendidikan harus memasukkan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi;
12. Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Wajib di Input;
13.Di Pembelajaran Rombel K13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yang tersertifikasi;
14. Pada tahun 2019 Dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolah ( di link kan dengan Website KPK);
15. Jika Sarpras yang kondisinya rusat berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran;
16. Jika menghapus data Sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan;
17. Pada tahun 2019 Aplikasi Dapodik ada perubahan referensi dan tahun PIP;
18. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di Dapodik;
19. Kalau di SMP jika guru yang hanya mengajar 12 jam maka beri tugas tambahan Pembina OSIS/Ekstrakurikuler lainnya;
20. Di Menu Sekolah : Sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk Peserta Didik memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat atau tempat cuci tangan. Kepanitiaan : komite, sekolah aman;
21. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan Jadwal untuk guru yang dobel rombel;
22. Cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas:
- Jika calon Peserta Didik dari keluarga maka wajaib menginputnya di apliaksi Dapodik;
- Jika anak itu berasal dari PAUD/TK dan PAUD/TK terdaftar di Kemendikbud salah/benar datanya wajib tarik PD;
- Kalau anak berasal dari PAUD tapi PAUD nya tidak muncula tau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di Manajemen bukan di Aplikasi Dapodiknya;
- Kalau anak berasal dari MI Input di Manajemen;
- Jika siswa ada di VervalPD tapi belum masuk di Dapodik maka, cek validasi pusatnya;
23. Ketika sinkron jadi Corrupt: Firewall nyaharus di Offkan, Antivirus nya gunakan yang Pro jangan yang free. Antivirus yang membuat service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya misalnya Avast, Avira, Symantec, Aivtirus harus dinonaktifkan atau di hapus.
Antivirus yang disarankan yaitu Windows Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini dapat diunduh di laman resmi windows dan tidak berbayar (Sesuai Juknis Dapodik 2018/2019 di halaman 11).
Ketika mau update versi sincron jangan di 2019 b tapi di 2019.
Seputar DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) Online dan FP (Finger Print):
1. Di tahun 2019 jika tidak mengisi absen online 3 hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan maka, tunjangannya tidak dibayarkan pada bulan bersangkutan. Jika jumlah dalam 1 bualn 5 hari atau lebih tidak masuk kerja tidak dibayar tunjangan profesi pada bulan itu;
2. SPTJM DHGTK hati-hati jangan sampai terkunci apabila dalam satu bulan belum selesai mengisi absen online maka, akan dianggap tidak hadir. SPTJM harus setiap bulan di kunci;
3. Absen yang pakai manual datanya di Versi 1;
4. Yang memakai Finger Print ada di Versi 2;
5. Yang tidak menggunakan Finger Print maka, beban kerjanya tidak dihitung dan akan terbaca tidak full hadir;
6. Kalau sekolah sudah menggunakan Finger Print jangan menggunakan 2 absen (Versi 1 dan Versi 2) di hari yang sama karena efeknya akan dianggap nol;
7. Ketika Finger Print rusak atau bermasalah maka, gunakan DHGTK Versi 2.
Contoh: Senin, Selasa pakai Finger Print, Rabu mesin Finger Print rusak maka, hari Rabu absennya menggunakan DHGTK V.2;
8. Kenapa pada tahun 2018 banyak menggunakan DHGTK atau tidak, tunjanggannya di cairkan semuanya, karena Dirjen GTK menganggap bahwa semuanya mengajar/kerja 37,5 jam (masih ada kebijaksanaan).
Maka pada 2019 sekolah wajib menggunakan FP dan melaporkannya/syncro. Untuk melaporkannya boleh setiap hari, boleh seminggu sekali (jangan lebih dari seminggu untuk melaporkannya) tarik data dari mesin absen FP ke aplikasi di laptop kalau di sekolah tidak ada jaringan bisa sinkron dimana saja;
9. Finger Print boleh menggunakan merek apa paun (Tidak ada ketentuan merk) data di Permendikbud No. 1 Tahun 2018;
10. Pada tahun 2019 semua guru akan dikembalikan kepada jobnya masing-masing. Tidak boleh 1 guru 2 Induk, jangan merubah jenis PTK misalnya jenis PTK Kepala Sekolah di Induk. Di non induk dirubah jari guru di sekolan non induk. Status Kepala Sekoalh hanya di Non Induk.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan yang bersumber kan dari Dapodik PAUDNI, DIKMAS, DIKDAS, DHGTK. Semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
1 komentar:
Click here for komentarTerimakasih info dan artikelnya, sangat bermanfaat sekali. Ditunggu artikel menarik selanjutnya, kunjungi juga website kami https://www.mesinfingerprint.com/
sukses selalu :)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon