Salam semangat buat semuanya, dilansir dari situs detik.com mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru pakai tes psikologi. Berikut ini adalah kutipan informasinya.
"Mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru dengan tes psikologi," kata Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikcom, Selasa (19/6/2018). Tes psikologi akan diterapkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang maupun membuat SIM baru. Penerapan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor psikologi.
Kompol Fahri Siregar mengatakan rencananya polisi akan mensimulasikan tata cara tes psikologi pada tanggal 21 sampai 23 Juni. Namun tak dijelaskan dimana simulasi itu akan dilakukan.
Menurut Fahri, penerapan tes psikologi bagi peneribatan SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk bentuk tes sendiri, Fahri mengatakan akan ada soal tanya jawab. "Kalau tes psikologi itu biasanya menjawab soal tetapi semua kita serahkan kepada lembaga psikologi profesional. Dan juga kita minta bantuan dari Psikologi Polda Metro Jaya, mereka akan melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga psikologi yang akan melaksanakan tes psikologi," imbuhnya.
Untuk biaya tes psikologi sendiri Fahri belum mengetahuinya.. Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya pihak dari psikologi yang akan merilis terkait tes psikologi itu. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berharap akan mengurangi akan kecelakaan lalu lintas di wilayah Metro Jaya. Penerapan ini dikatakan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi karna faktor psikologis. (rna/rna)
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan yang bersumberkan dari situs detik.com. Semoga bermanfaat buat semuanya dan terimakasih...
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon