Salam semangat buat rekan-rekan operator, pada kesempatan kali ini admin ingin menyampaikan himbawan dari Kemendikbud Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat tentang Pemutakhiran DAPODIK PAUD dan Dikmas.
Berikut ini adalah isi dari surat tersebut:
Melalui Nomor Surat: 1228/C.C1.1/PR/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas, DIRJEN PAUD dan Dikmas menghimbau kepada satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam semester. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Satuan PAUD dan Dikmas di wilayar kerja agar segera melakukan pemutakhiran dengan menuntaskan entry data pada aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas. Data Profil pendidik/pamong belajar/instruktur/pengurus PAUD/guru TK, pengelola PAUD, PKBM, LKP, kepala SKB dan kepala TK, pengawas PAUD dan Dikmas dan peserta didik/warga belajar/siswa , harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Data tersebut digunakan untuk mendukung efektifitas upaya pemerintah dalam pemberian DAK Non Fisik PAUD dan Kesetaraan, bantuan program kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan pendidk/guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas. Dimana batas waktu pemutakhiran data paling lambat sampai tanggal 30 Juni 2018.
1 komentar:
Click here for komentarD depok masa bru ada sosialisasinya sekarang haha
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon