Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Izin Usaha atau SKDU untuk Pendaftaran BLT UMKM

Salam semangat buat Bapak/Ibu yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Izin Usaha atau disebut juga dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online.  Dimana Surat Izin Usaha yang akan dibuat ini, bisa kita gunakan untuk Pendaftaran Bantuan Produktif UMKM (BPUM) sebesar Rp. 2,4 juta. 

Adapun salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk keberhasilan pendaftaran dalam penerimaan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp. 2,4 juta, bapak/ibu harus melampirkan Surat Keterangan Izin Usaha / Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Nah, di postingan kali ini, untuk membantu mempercepat proses pengurusan Surat Keterangan Izin Usaha, mengingat biasanya untuk pengurusan surat tersebut apabila secara langsung mengurus ke Kelurahan atau Desa memakan waktu satu hari dan bisa bebeberapa hari. Dengan cara berikut ini, bapak/ibu cukup membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan Surat Izin Usaha yang sudah terintegrasi secara elektronik atau online. 

Baca Disini : Pendaftaran BPUM UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Cek Cara Pendaftaran UMKM Tahap 3 Tahun 2021

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin USaha secara online ? silahkan simak panduan berikut ini:

Untuk membuat Surat Izin Usaha secara langsung bisa dilakukan melalui website  https://app.oss.go.id/app/#front/home  dan situs ini resmi dari pemerintahan Indonesia.

Dengan cara ini mempercepat pengurusan surat izin usaha dan pastinya lebih praktis dan efisien. 

Berikut ini adalah Contoh Surat Izin Usaha yang sudah admin daftarkan dan sudah bisa di cetak atau download secara langsung hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.  

Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Izin Usaha atau SKDU untuk Pendaftaran BLT UMKM
Gambar. Surat Keterangan Izin Usaha, Kurang dari 10 menit langsung jadi

 

Baiklah, pastinya bapak/ibu sudah tidak sabar lagi untuk membuat Surat Keterangan Izin Usaha ini. Langsung saja kita masuk ke topik pembahasan Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Izin Usaha : 

1. Silahkan akses website Online Single Submission (OSS), berikut ini  link aksesnya : https://app.oss.go.id/app/#front/home

Apa itu Sistem OSS atau Online Single Submission ?

Sistem OSS adalah aplikasi untuk memberikan kemudahan berusaha melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. 

Jadi bagi bapak/ibu yang yang usaha nya perorangan seperti memiliki usaha Laundry, Percetakan, Perdagangan dan lain sebagainya secara langsung juga bisa membuat Surat Keterangan Izin Usaha melalui aplikasi tersebut.  

 

Masuk di halaman Form Login OSS, silahkan terlebih dahulu klik pada tombol Daftar

Gambar. Halaman Form Login OSS

 

2. Masuk di proses pendaftaran, silahkan diisi setiap data pada kolom seperti :

- Pada jenis identiitas isi dengan KTP ;

- Isikan NIK ;

- Isikan Tanggal Lahir ;

- Isikan Nomor HP = untuk pengisian nomor hp tidak usah di buat 085322136543 tapi seperti ini 85322136543 ; dan

- Isikan alamat email aktif. Alamat email ini digunakan untuk menerima email masuk Registrasi OSS dan Konfirmasi Akun Registrasi OSS. 

Jika sudah diisi, silahkan centang pada Saya mengerti dan menerima syarat dan ketentuan. Selanjutnya klik tombol Submit.

Gambar. Pengisian Daftar Diri

 

3. Proses registrasi berhasil, untuk informasi Aktivasi Akun dikirimkan melalui email, silahkan cek email bapak/ibu.

Gambar. Registrasi Berhasil
 

Silahkan cek kotak masuk email, terdapat kotak masuk berupa Registrasi Akses Sistem OSS. Silahkan klik pada tombol Aktivasi.

 

Gambar. Kotak Masuk Registrasi Akses Sistem OSS

Registrasi berhasil, silahkan cek kembali kotak masuk email karena telah dikirimkan username dan password untuk akses sistem OSS. 


Masuk di halaman kotak masuk email Konfrimasi Registrasi Akun Sistem OSS. Disini kita akan mendapatkan username dan password untuk akses sistem OSS. Selanjutnya, silahkan akses kembali halaman login sistem OSS.

 

Gambar. Kotak Masuk Konfirmasi Akun Registrasi OSS
 

 4. Login sistem OSS, silakan isikan username dan password sesuai dengan akun konfirmasi yang telah dikirimkan ke email bapak/ibu. Dan isikan kode captcha yang muncul. Jika sudah klik tombol Login.

cara login di aplikasi oss
Gambar. Pengisian Form Login OSS

 

 5. Login berhasil, selanjutnya masuk di halaman Home OSS. Silahkan klik pada tombol Perizinan Usaha, karena kita mau membuat Surat Keterangan Izin Usaha.

Gambar. Klik pada tombol Perizinan Berusaha
 

  • Masuk di halaman Pemilihan Kualifikasi Usaha Anda, bagi Bapak/Ibu yang usaha non perseorangan silahkan klik pada fitur Perseorangan. Maksud dari Perseorangan seperti memiliki usaha laundry, percetakan, pedagang kaki lima dan lain sebagainya.

 

Gambar. Pilih Perseorangan

  • Masuk di halaman usaha perseorangan, silahkan pilih pada Mikro dan klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

 


  • Selanjutnya, silahkan isikan pada halaman Data Diri No. HP, Pendidikan Terakhir dan Kekayaan Bersih. Untuk kekayaan bersih isi saja minimal dengan nilai Rp. 50.000.000. Jika sudah silahkan klik tombol simpan.

Gambar. Pengisian Data Diri

  •  Selanjutnya, masuk pengisian Data Usaha. Silahkan klik pada tombol Tambah Usaha.

 

Gambar. Pengisian Data Usaha

  • Proses pengisian data usaha, silahkan diisi sesuai dengan data usaha bapak/ibu. Jika sudah klik tombol Simpan.

 

Gambar. Proses Pengisian Data Usaha

  • Masuk di halaman Konfirmasi, silahkan klik Ya. 

Gambar. Halaman Konfirmasi

  •  Pengisian data usaha berhasil dilakukan, selanjutnya silahkan klik tombol Selanjutnya.

 

Gambar. Berhasil Mengisi Data Usaha

  • Selanjutnya masuk di halamn Draft NIB dan Izin Usaha.  Silahkan scrool ke bawah dan centang pada Dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan benar... Kemudian klik pada tombol Proses NIB dan Izin Usaha.

 


Gambar. Proses NIB dan Izin Usaha

  • Alhamdulillah, NIB dan Izin Usaha berhasil dibuat, untuk cetak izin usaha silahkan klik pada tombol Cetak Izin Usaha.
Gambar. Berhasil Membuat Izin Usaha

6. Dan inilah Surat Izin Usaha yang telah berhasil dibuat dan nantinya bisa digunakan untuk pendaftaran BLT UMKM. Untuk download atau cetak file izin usaha, silahkan klik pada fitur Printer seperti yang ditunjuk arah panah pada gambar dibawah ini.

Gambar. Surat Izin Usaha yang dibuat melalui aplikasi OSS

7. Setelah Surat Keterangan Izin Usah didapatkan, silahkan segera mungkin untuk mendaftarkan BLT UMKM. 

Baca Disini : Cara Pendaftaran BLT UMKM Tahap II 

Demikianlah informasi mengenai Cara Cepat dan Mudah Membuat Surat Keterangan Izin Usaha yang bisa digunakan untuk pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta Tahap II. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment