Salam semangat buat Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhusus ASN di Kabupaten Kampar. Bagi Ibu/Bapak yang belum mendapatkan Informasi tentang Pengisian Data untuk Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019, silahkan simak informasi berikut ini :
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kampar Nomor : 860/BKPSDM-PKAP/637 Perihal : Permintaan Pengisian Data untuk Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 disampaikan sebagai berikut :
Sehubungan dengan upaya pemerintah melakukan evaluasi terhadap tingkat Profesional ASN, maka Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, diinstruksikan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Pengisian Form, serta menyampaikan fotocopy ijazah terakhir dan bukti diklat yang pernah diikuti baik bagi Administrator, Pengawas, Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu pada masing-masing OPD ;
Baca Disini : File Form Ceklis Pengisian Data Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) ASN
2. Form yang sudah diisi, dikirim kembali dalam bentuk soft copy (CD/Flashdisk) serta hardcopy 1 rangkap, paling lambat pada tanggal 30 November 2019 ;
3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP).
Sumber : Pemerintah Kabupaten Kampar
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat memberikan informasi terbaru buat rekan sekalian. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon