Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dosen PAUD / PNF, Pamong Belajar, Peneliti PAUD/PNF, Pendiri Satuan PAUD/PNF, Ketua/Pengurus Organisasi Mitra PAUD/PNF, Penulis Buku / Modul yang terkait PAUD/PNF, Narasumber/Pembicara terkait PAUD/PNF, Juri/Tim Teknis terkait PAUD/PNF. Kabar gembira buat semuanya, bahwasanya Badan Akreditasi Nasional Pendidikan PAUD dan PNF melaksanakan Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019.



Berdasarkan surat Nomor: 236/K/TU/II/2019 tentang Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019 disampaikan Bahwasanya dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal (BAN PAUD dan PNF), diberitahukan kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019:

 Berikut ini Syarat, Tahapan, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Kelulusan, Kebutuhan Asesor dan Jadwal Kegiatan, dan Lain-lain :


1. Syarat Pendaftaran

Berikut ini syarat untuk melaksanakan Pendaftaran Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019:
  1. Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (Semua Jurusan);
  2. Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesser, untuk mengetahui wilayah-wilayah yang akan melaksanakan seleksi tersebut,  dapat di cek pada Kebutuhan Asesor Baru Tahun 2019;
  3. Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
  4. Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (Seperti: pendidik / tenaga kependidikan PAUD/PNF, Dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, Peneliti PAUD/PNF, Penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, Narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, Juri/Tim teknis terkait PAUD/PNF);
  5. Sehat jasmanai dan rohani;
  6. Tidak sedang: Menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P), Menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan, Menjadi asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;
  7. Berusia minimal 27 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  8. Surat izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan), baik negeri maupun swasta); dan
  9. Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lusuls sebagai asesor BAN PAUD dan PNF). 

2. Tahapan Seleksi

Bagaimana dengan Tahapan Seleksi Calon Asesor? Dapat dilihat informasi berikut ini:
  1. Seleksi Administrasi melalui kelengkapan isian e-form dan portofilio;
  2. Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
  3. Seleksi Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan
  4. Seleksi Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA) .

3.  Tata Cara Pendaftaran

Berikut ini Tata Cara Pendaftaran Seleksi Calon Asesor BAN PAUD-PNF :

1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui Laman https://seleksi.banpaudpnf.or.id/ 
2) Mengajukan Lamaran dengan dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan;
Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:
- Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Surat Keputusan (SK) / Surat Keterangan / Piagam Penghargaan yang membuktikan Portofilio pengalaman kerja atau pengalaman yang tekrait di bidang PAUD dan PNF (Fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae);
- Tulisan singkat dengan tema "Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF " (Maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1,5);
- Surat izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai / karyawan, baik negeri maupun swasta);
- Surat Pernyataan bermaterai cukup menyatakan:
(1) Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
(2) Tidak sedang menjabat sebagai Staf Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi;
(3) Tidak sedang menjadi jabatan struktural di dalam pemerintahan;
(4) Tidak sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;
(5) Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi administrasi dan tes kompetensi;
(6) Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.


4. Ketentuan Kelulusan
Bagaimana dengan Ketentuan Kelusuan, ketentuan kelulusan akan melalui 4 Tahapan, silahkan simak informasi berikut:
1) Seleksi Tahap I :  Pengecekan Administrasi (Pra Syarat)
Peserta yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form dan / atau tidak mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio yang diminta tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.
2. Seleksi Tahap II : Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan setiap BAN-P dan diikutkan pada seleksi berikutnya.  

3. Seleksi Tahap III : Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara Online

TPA Online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF dapat dilihat pada Jadwal Kegiatan Rekrutmen Asesor Tahun 2019. Dilaksanakan di BAN - P atau ditempat masing-masing calon asesor. 
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkaan sistem pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi pelatihan calon asesor. 

4. Seleksi Tahap IV : Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor

Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran, partisipasi dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai kebutuhan setiap BAN-P. 
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF. 


5. Kebutuhan Asesor dan Jadwal Kegiatan

Berikut ini Daftar Kebutuhan Asesor di setiap Provinsi di Indonesia:


daftar kebutuhan calon asesor akreditasi BAN PAUD PNF 2019

daftar kebutuhan calon asesor akreditasi BAN PAUD PNF 2019


Jadwal Kegiatan Seleksi Calon Asesor Akreditasi BAN PAUD-PNF 2019:


Jadwal Kegiatan Seleksi Calon Asesor Akreditasi BAN PAUD-PNF 2019
Serta Informasi lainnya:

- Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara formal dilakukan melalui laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/

- Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi) tidak memungut biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang dikeluarkan oleh calon termasuk biaya perjalanan. 



Sumber : banpaudpnf.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
Unknown
admin
3/21/19, 10:49 AM ×

bagaimana cara melihat hasil seleksi administrasi tahap I... mohon infonya

Congrats bro Unknown you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment